NuraniNews – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum melalui pelaksanaan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terkait putusan perkara Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor di Kecamatan Parung Tahun Anggaran 2021.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyiapkan proses penjatuhan hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja Pemilihan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Bogor juga memberikan penjelasan bahwa proses pelantikan ASN berinisial AR dilakukan sebelum rekomendasi KPPU diterima oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, seluruh tahapan pelantikan telah mengikuti prosedur yang berlaku pada saat pelaksanaan.

Usai menerima surat dari KPPU RI, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait dan menetapkan pembebasan sementara AR dari tugas jabatan sebagai bagian dari tindak lanjut administratif hingga proses pemeriksaan selesai.

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menyampaikan laporan hasil pelaksanaan rekomendasi kepada KPPU RI serta terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.(dan)