NuraniNews – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia mengukuhkan Fatwa MUI yang menetapkan haramnya membuang sampah sembarangan di sungai, danau, dan laut. Pengukuhan tersebut dirangkaikan dengan audiensi Aksi Bersih yang berlangsung di Aula Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Selasa (10/2).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menanamkan kesadaran moral kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan dan keberlanjutan alam di wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam sambutannya menegaskan bahwa persoalan sampah dan kebersihan lingkungan bukan semata tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, isu lingkungan berkaitan erat dengan nilai moral, etika, dan keimanan yang harus dijaga bersama.

“Pengukuhan fatwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi tentang kesadaran bersama,” ujar Rudy Susmanto.

Ia berharap fatwa tersebut dapat menjadi landasan moral yang kuat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Melalui kolaborasi antara Pemkab Bogor, MUI RI, dan seluruh elemen masyarakat, gerakan peduli lingkungan ini diharapkan dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan demi masa depan generasi mendatang.