NuraniNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus berinovasi menghadirkan kemudahan layanan serta berbagai insentif pajak bagi masyarakat. Langkah ini merupakan upaya mendorong kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan daerah. Program insentif tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak. Pajak daerah sendiri menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Dalam meningkatkan pelayanan, Bappenda menghadirkan inovasi digital dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran. Saat ini, masyarakat dapat membayar pajak melalui 18 channel, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital. Selain itu, layanan jemput bola melalui mobil keliling juga terus digencarkan hingga ke tingkat desa bekerja sama dengan RT dan RW.

Pemkab Bogor juga memberikan berbagai insentif untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nominal di bawah Rp100 ribu, diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026, serta pengurangan pokok tunggakan pajak hingga 40 persen disertai penghapusan denda. Bahkan, tunggakan lama tahun 1994–2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat tertentu.

Adi Mulyadi menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program insentif yang tersedia dan tidak menunda kewajiban pajak, karena pajak merupakan kontribusi nyata untuk masa depan Kabupaten Bogor.(dan)