NuraniNews – Pemerintah Kabupaten Bogor membantah anggapan adanya pembangkangan hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemkab menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut ketidakpatuhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tertanggal 15 November 2022 telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan serta pengawasan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan Sentul City, termasuk sejumlah site plan yang telah ditetapkan dalam amar putusan.

Terkait proses eksekusi, PTUN Bandung telah memanggil Bupati Bogor untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada 7 April 2026, namun Pemkab tidak hadir karena belum menerima relaas panggilan resmi. Pada panggilan berikutnya tanggal 14 April 2026, Pemkab Bogor hadir dan memberikan keterangan secara resmi di persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, PTUN Bandung juga menjadwalkan pemanggilan lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan permintaan agar Pemkab membawa dokumen terkait pelaksanaan putusan. Pemkab Bogor menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Bogor menegaskan bahwa berbagai langkah pelaksanaan putusan telah dilakukan, termasuk pengelolaan PSU pada site plan Taman Victoria serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan Sentul City. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum dan melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.(dan)