
NuraniNews – Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kualitas tata ruang, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan di Kecamatan Ciseeng. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Penertiban diawali dengan apel gabungan sebelum petugas bergerak ke sejumlah lokasi, yaitu Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing. Kegiatan berlangsung dengan dukungan lintas instansi, mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, perangkat daerah, hingga unsur kepemudaan.
Pemerintah sebelumnya telah mengedepankan langkah persuasif melalui penyampaian surat pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Pendekatan tersebut membuahkan hasil positif dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat.
Dari total 103 bangunan yang terdata, sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara 11 bangunan lainnya ditertibkan oleh petugas. Seluruh proses berlangsung aman dan kondusif berkat sinergi semua pihak yang terlibat.
Setelah penertiban selesai, puing-puing bangunan dibersihkan dan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin serta mewujudkan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.(dan)






