NuraniNews – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan aktivitas yang merusak lingkungan dengan menutup lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4). Langkah ini dilakukan untuk menghentikan praktik pengelolaan sampah tanpa izin yang berpotensi mencemari lingkungan.

Penindakan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, dengan memasang tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lokasi tersebut diduga telah lama beroperasi secara ilegal sebagai tempat pengolahan dan penampungan sampah.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH, Agus Budi, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas di lokasi tersebut kini telah dihentikan. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses melalui jalur hukum guna memastikan adanya efek jera bagi pengelola.

Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyun, menyebut bahwa penutupan ini menjadi langkah awal menuju penataan kawasan yang lebih baik. Pemerintah kecamatan berencana melakukan pembersihan sekaligus mengkaji pemanfaatan lokasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, pengawasan akan diperkuat melalui patroli rutin dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menghentikan praktik pembuangan sampah liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.(dan)